Distributor Pupuk Subsidi di Kaur Wajib Patuhi Aturan Harga
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pertanian Kabupaten Kaur mengimbau seluruh distributor pupuk subsidi wajib mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai ada distributor berbuat curang untuk mendapatkan keuntungan.
Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono, SP mengatakan, bahwa pemerintah telah menetapkan HET baru untuk pupuk subsidi melalui keputusan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
BACA JUGA:4 Calon Sekda Kaur Siap Jalani Seleksi Kompetensi Teknis dan Wawancara
"Kami telah mengimbau seluruh distributor untuk mematuhi aturan ini," kata Dodi Senin 3 November 2025.
Dodi menjelaskan, HET pupuk subsidi telah diturunkan untuk meringankan beban petani. Dimana harga Pupuk Urea sebelumnya Rp 2.250/Kg menjadi Rp 1.800/Kg, Pupuk NPK Phonska sebelumnya Rp 2.300/Kg menjadi Rp 1.840/Kg.
"Penurunan HET ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kaur," katanya.
Dinas Pertanian Kaur akan melakukan pengawasan ketat terhadap distributor pupuk subsidi yang tidak mematuhi aturan harga.
Sehingga Jika ada distributor yang tidak mematuhi aturan, pohaknya akan melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga penutupan izin usaha.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi harga pupuk subsidi di Kabupaten Kaur," tambahnya.
BACA JUGA:Lakukan Pembinaan, Selamatkan Masa Depan Anak Sebagai Generasi Bangsa
Dodi berharap dengan adanya penurunan HET pupuk subsidi ini, petani di Kabupaten Kaur dapat lebih sejahtera. Pihaknya berharap petani dapat merasakan manfaat dari penurunan harga pupuk subsidi ini.
"Dengan turunnya harga diharapkan produksi pertanian di Kabupaten Kaur dapat meningkat dan kesejahteraan petani juga meningkat," tutupnya. (jul)