Tiga Pelaku Rudapaksa Murid SD di Bengkulu Selatan Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kasus rudapaksa terhadap seorang murid sekolah dasar di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan mengejutkan masyarakat.
Yang lebih memilukan, pelaku keji tersebut bukan hanya tetangga korban, namun juga dua kakak kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Ribuan Penerima Bansos di Bengkulu Dihapus
Ketiga tersangka berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16). MD merupakan tetangga korban, sementara FR dan FI adalah kakak kandung korban. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH, membenarkan ketiga tersangka telah ditahan.
"Tiga pelaku sudah diamankan. Mereka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak Maret 2024 hingga Oktober 2025 di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pino Raya.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada salah satu anggota keluarga lain, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Terjadi Lagi Warga Maje Yang Sakit Terpaksa Diangkut Pakai Kotak Kayu
“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman berat. Selain karena dilakukan oleh lebih dari satu orang, dua pelaku merupakan keluarga dekat korban yang semestinya memberikan perlindungan, bukan malah melakukan kekerasan.
“Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kasat Reskrim.
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak terkait untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Polres Bengkulu Selatan juga berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pemerintah daerah agar korban memperoleh dukungan menyeluruh.