Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 Dipercepat

Kabag Pembangunan Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses penyusunan dan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2025 dilakukan lebih cepat.

Jika biasanya pembahasan RAPBD perubahan dilakukan pada bulan Agustus, namun dengan adanya instruksi melalui Surat Edaran Mendagri RI maka diajukan menjadi bulan Mei 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) sebagaimana telah menerima Surat Edaran Mendagri tersebut. 

BACA JUGA:Imbau Desa Lengkapi Administrasi Penggunaan APBDes

"Ya, surat edaran dari Mendagri, mengamatkan agar proses perubahan APBD sudah ada dan langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat agar penyusunan dan pembahasan perubahan APBD tahun 2025 dipercepat," ujar Kabag Pembangunan Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan, MM.

BACA JUGA:196 Warga Bengkulu Selatan Terima Bantuan Atensi Tahap 2

Dikatakan Tedy, sesuai amanah Pemerintah Pusat, proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD BS 2025 harus sudah penyesuaian antara visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan target kinerja program kegiatan ditahun 2025.

BACA JUGA:Waspada Curanmor Dilokasi Hajatan

Sehingga, dalam penyusunan dan pembahasan perubahan APBD BS tahun 2025, sudah mengakomodir dan kolaborasi antara visi misi Bupati dan Wakil bupati terpilih. Sehingga proses transisi ini akan lebih cepat dilakukan. "Perbincangan APBD antar masing-masing OPD sudah mulai dilakukan pembahasan," beber Tedy. 

BACA JUGA:Ada Tambang dan Galian C Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi

Dikatakan Tedy, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 900.1.1/640/SJ dikeluarkan pada 11 Februari 2025 lalu. 

"Surat edaran mengungkapkan langkah tegas Mendagri dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD tahun anggaran 2025, untuk segera dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah bersama badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah," pungkas Tedy.

BACA JUGA:Perlu Ketegasan Orang Tua, Cegah Anak Jadi Korban Lakalantas

Ia menambahkan, perubahan APBD pada intinya, penyesuaian dengan program menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. "Pemerintah pusat menginstruksi agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian dengan program yang dimiliki oleh kepala daerah yang baru supaya proses keberlanjutan pembangunan tetap berjalan baik," demikian Tedy. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan