Ada Tambang dan Galian C Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, M.H didampingi Kanit Tipiter, Ipda Meki Sumarno mengimbau masyarakat, tidak segan melapor ke polisi jika mengetahui ada penambangan bahan galian C seperti batu, pasir dan sejenisnya yang tidak berizin.
“Kalau memang ada tambang yang tidak berizin, laporkan saja. Akan kami tindaklanjuti,” tegas Kanit Tipiter.
BACA JUGA:Perlu Ketegasan Orang Tua, Cegah Anak Jadi Korban Lakalantas
Dikatakannya, peranan masyarakat sangat penting dalam mengawasi aksi penambangan illegal.
Apalagi di wilayah Bengkulu Selatan ini banyak dugaan penambangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara diam-diam untuk mengeruk kekayaan alam. Akibatnya hal itu merusak kelestarian lingkungan sekitar.
“Peranan masyarakat memang perlu. Karena menjaga kelestarian alam itu tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Dijelaskan Kanit Tipiter penambangan secara illegal tidak dibenarkan. Sebab itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Lapangan Merdeka Bintuhan Keluhkan Setoran Wajib
BACA JUGA:Hasil PSU Digugat ke MK, Ini Respon KPU Bengkulu Selatan
Selama ini pihaknya gencar melakukan pengawasan aksi penambangan. Dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar. (yoh)