Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda Sebut Korban Dugaan Kecurangan PSU Berhak Tempuh Jalur Hukum

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menegaskan paslon 02 dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan jika merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum-DOK-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menegaskan paslon 02 dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan jika merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setiap dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, seperti tindakan yang tidak jujur atau tidak fair, wajib diselidiki dan diproses sesuai hukum. Baik itu berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu, administrasi, maupun ranah perdata.

BACA JUGA:Wow…! Diduga Palsukan Dokumen, 15 Calon PPPK Provinsi Bengkulu Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Polisi Terus Geber Dugaan Honorer Siluman di Seluma

"Siapapun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan 19 April lalu, berhak memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk ke MK," kata Juanda, Kamis (24/4).
Juanda mengatakan, setiap tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemilu serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Termasuk juga peraturan teknis seperti Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat, Bappeda Bengkulu Selatan Susun Peta Perencanaan Komposisi Jaringan

BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Selatan terkait PT. Jatropha Turun ke Lapangan, Hasilnya?

"Selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Juanda.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Paslon 02, Suryati-Ii Sumirat, mengatakan akan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Segera Hadapi Sidang Putusan, Eks Direktur RSHD Manna Yakin Tidak Bersalah

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 52%, Suryatati-Ii Sumirat 45%

PSU Pilkada Bengkulu Selatan digelar Sabtu (19/4). Berdasarkan perolehan suara sementara, Paslon 03 Rifai Tahjudin - Yevri Sudianto unggul dengan 47.725 suara, sementara Paslon 02 meraih 41.325 suara. Namun, hasil resmi KPU baru akan diumumkan dalam rentang 20 April hingga 2 Mei 2025.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan