Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Seluma Tunggu Anggaran

Pengadaan mobil dinas (Mobnas) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma masih menunggu keuangan daerah tersedia-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pengadaan mobil dinas (Mobnas) unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma masih menunggu keuangan daerah tersedia. Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar menyampaikan bahwa mobil dinas yang akan dibeli ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk mobil dinas unsur pimpinan mata anggarannya sudah dimasukkan dalam APBD tahun 2025. Namun pembelian belum dilakukan lantaran hasil koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) keuangannya belum tersedia,”ujar Waka I DPRD Seluma.
BACA JUGA:Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi
BACA JUGA:AMAN Tanah Serawai Lakukan Ritual Hukum Adat di Depan Pengadilan Negeri Tais
Kemudian Samsul mengatakan, jenis mobil yang akan dibeli yakni Honda CRV.
“Jadi sesuai aturan, terkait CC dan harga maka mobil yang pas itu adalah CRV,” ujarnya.
Menurutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2007, hanya ketua DPRD yang diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobll dengan kapasitas 2.200 cc ke bawah. Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.500 cc.
BACA JUGA:Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma
BACA JUGA:Terkait Kegiatan HUT Seluma, Dewan Seluma Tidak Kompak
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, telah diatur jenis kendaraan maupun kapasitas/ Isi silender kendaraan dinas.
BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang
BACA JUGA:Komitmen Untuk Pelayanan Perizinan Bersih dan Bebas Pungli
Untuk Mobdin Ketua DPRD Kabupaten/Kota 2.500 cc, jenis kendaraan Sedan/Minibus. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota 2.200 cc kebawah, jenis kendaraan Sedan/Minibus.
Sementara itu untuk mobil dinas (mobnas) untuk Bupati dan Wabup Seluma belum di beli. Pasalnya, saat ini Pemkab Seluma masih menunggu E-Katalog atau panduan harga mobnas yang akan dibeli tersebut.
(rwf)