Agar Tak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar Lewat Email Ini

Agar Tak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar Lewat Email Ini-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), para pemilik, pengelola, maupun pengemudi mobil ambulans dan mobil jenazah diminta mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian.

Pendaftaran ini bertujuan agar kendaraan mereka tidak dikenai sanksi tilang saat sedang menjalankan tugas.

BACA JUGA:Wuling Confero, MPV Harga Murah Tapi Bukan Mobil Murahan, Seperti Insi Speeknya

BACA JUGA:Isuzu 9-Seater, Mobil Keluarga Multifungsi, Cocok untuk Keperluan Komersial

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan melalui email khusus.

Para pengelola cukup mengirimkan informasi seperti nomor polisi, tahun kendaraan, serta melampirkan foto dan salinan STNK.

Alamat email yang digunakan untuk pendaftaran adalah: [email protected]

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

BACA JUGA:China Luncurkan Mobil M-Hero 917: SUV Gahar Ala Militer, Tenaga Supercar, Harga Ramah Kantong

BACA JUGA:Mobil Listrik Harga Super Murah dari Cina Siap Masuk Indonesia, Seperti Ini Spesifikasinya

Ojo mengakui sistem ETLE saat ini belum bisa membedakan jenis kendaraan, hanya membaca pelat nomor saja.

"Nantinya akan diperioritaskan mobil ambulans dan jenazah tentang aturan yang ada seperti ganjil genap, jalur busway, dan lainnya," kata Ojo.

BACA JUGA:Toyota Corolla Cross Jadi Mobil Idaman Anak Muda, Ini 4 Alasannya

BACA JUGA:10 Komponen Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Berjalan Jauh

Apabila mobil ambulans yang sudah terkena tilang ETLE, Pengelolah ataupun pengemudinya bisa mengajukan sanggahan melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di bagian bawah halaman yang berwarna kuning.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan