ASN Tambah Waktu Libur Pasca Idul Fitri 1446 Hijriah Terancam Disanksi

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulayadi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan telah diintruksikan Bupati Gusnan Mulyadi untuk mencermati data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti lebaran, Selasa (8/4/2025).
Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa izin atasan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dirwan Mahmud Bulatkan Tekad Dukung Suryatati-Ii, Ini Alasannya!
"Saya sudah perintahkan Inspektorat Daerah untuk merinci data para ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja beberapa hari lalu," kata Bupati Gusnan.
Dikatakan Gusnan, upaya ini sebagai tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat untuk memastikan ASN masuk kerja.
BACA JUGA:PBB Deklarasi Siap Jaga Kamtibmas Selama PSU
Karena untuk memastikan kinerja pelayanan Aparatur Sipil Negara benar-benar berjalan baik.
"Tetap akan kita berikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, hal ini dilakukan atas intruksi dari pemerintah pusat," tegas Gusnan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Gelombang II, 616 Peserta Siap Ikuti Tes, Ini Jadwalnya
Untuk itu, Gusnan meminta Inspektorat Daerah menyerahkan data resmi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 1446 H lalu.
"Data resmi dari inspektorat nanti akan di lihat secara detail, sehingga ASN akan dipanggil bagi yang belum masuk kerja di hari pertama tanpa keterangan, supaya ditindaklanjuti,” pungkas Gusnan.
BACA JUGA:Sudah Ditolong Saat Kecelakaan, Buruh Harian Ini Justru Ingin Cabuli Anak Penolongnya
Ia menegaskan dengan dilakukan pendataan ASN dalam rangka mewujudkan disipilin ASN sebagaimana diintruksikan oleh pemerintah pusat.
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan masyarakat," demikian Gusnan. (one)