Transaksi Narkoba Menjelang Lebaran, 2 Pria Digulung Polres Bengkulu Selatan

Dua pengedar narkoba diringkus Polres Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Transaksi narkoba menjelang lebaran, 2 pria digulung Polres Bengkulu Selatan. Kedua tersangka berinisial DS (43) dan YA (26), warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari penangkapan keduanya ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik warna bening.

BACA JUGA:Sekda Kaur Pastikan 1.669 Tenaga Honorer Gajian Sebelum Lebaran

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasi Humas, AKP Sasi Raharto, S.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.32 WIB di Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna.

Ketika itu kedua tersangka sedang berada di sekitaran jalan raya wilayah Desa Batu Lambang untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:Kades dan BPD di Seluma Harus Sejalan Untuk Pembangunan

Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menggerebek kedua tersangka. 

Saat digerebek polisi, kedua tersangka tidak banyak memberi perlawanan. Keduanya hanya pasrah.

BACA JUGA:Terbang Perdana di Bengkulu, Wings Air Layani Tiga Rute

Selain menemukan 7 paket sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Sonic dan dua unit HP.

“Kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Sasi.

BACA JUGA:TMT Diperkirakan 1 April 2025, Pengangkatan CASN Dipercepat

Ditambahkan Sasi, pengungkapan kasus ini  merupakan salah satu bukti dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan