Sekda Kaur Pastikan 1.669 Tenaga Honorer Gajian Sebelum Lebaran

Sekda Kaur menjelaskan tenaga honorer akan terima honorarium sebelum lebaran-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 1669 tenaga honorer yang berasal dari lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 yang ada di Kabupaten Kaur akan gajian atau menerima honorarium sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM kepada awak media di ruangan aula lantai 2 Sekretariat Daerah Kaur, Rabu (26/3/2025). 

BACA JUGA:Terbang Perdana di Bengkulu, Wings Air Layani Tiga Rute

Sekda Kaur juga menginstruksikan kepada sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Mereka diminta untuk segera diterbitkan SK-nya sehingga dapat gajian, karena ini sudah menjelang lebaran," ujar Sekda.

BACA JUGA:Setelah Lebaran, Jaksa Seluma Pastikan Kasus Pembebasan Lahan Seret Tersangka

Sekda menjelaskan bahwa penerbitan SK pengangkatan tenaga honorer tersebut berdasarkan kriteria yang ada, yaitu sesuai dengan database yang ada di BKN sebagaimana tercantum dalam data pada calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori 1 maupun kategori 2. 

BACA JUGA:TMT Diperkirakan 1 April 2025, Pengangkatan CASN Dipercepat

"Dengan begitu, diharapkan OPD yang bersangkutan dapat menerbitkan SK dan membayarkan honorer selama beberapa bulan terakhir yang masih belum dibayar," tandasnya.

BACA JUGA:Potret Masa Depan Energi Terbarukan di Bengkulu

Sekda juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang selama ini tidak masuk dalam database, kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK baik ful tame maupun separuh waktu atau pegawai kontrak. Begitu juga dengan menerima honorer, karena dasar untuk pembayaran honorer mereka tidak ada. "Namun, pihaknya menegaskan tetap akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait hal ini kepada pimpinan untuk mencarikan jalan keluar," ujarnya.

BACA JUGA:Basarnas Hentikan Pencarian Remaja Tenggelam di Rawa Makmur

Sekda menjelaskan bahwa bila data para tenaga honorer tidak masuk dalam database, maka OPD yang bersangkutan diminta untuk mengajukan atau mengangkat tenaga kerja melalui outsourcing atau pihak ketiga. 

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Manfaatkan Pasar Murah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan