Tak Sampaikan LADK, 105 Celag di Kaur Terancam Gugur

RAKOR : Rakor LADK yang digelar di aula lantai III Setkab Kaur, kemarin -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Sebanyak 105 Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kaur terancam gugur atau gagal dilantik bila terpilih. Hal ini bisa terjadi jika sampai batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 7 Januari 2024, para caleg ini belum juga menyampaikan laporan. 

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Pindah Tempat Memilih, Batas Waktu Pengurusan 15 Januari 2024

Hingga kemarin, 4 Januari 2024 baru 147 dari 252 caleg yang sudah membuat akun melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sedangkan sisanya 105 belum membuat akun apalagi melaporkan dana kampanye awal.

BACA JUGA:Polisi Kawal Pelipatan Surat Suara Caleg

Kondisi ini terungkap setelah KPU Kaur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah parpol dan Liaison Officer (LO) Parpol terlihat LADK, di aula lantai 3 Setda Kaur, kemarin. "Ancamannya jelas yang tidak melaporkan dana kampanye berpotensi dicoret bila nanti terpilih, jadi kami berharap hal ini cepat disikapi oleh parpol," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom saat membuka acara kemarin.

BACA JUGA:Bapenda Optimis PAD 2024 Bertambah

Dia menyebut LADK juga harus disampaikan secara jelas dan transparan. Laporannya melalui aplikasi Sikadeka. Dalam pelaporan dana kampanye, peserta pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan sumber anonim atau Tanpa Nama (No Name) dalam aplikasi Siskadeka. "Jadi ini jangan dianggap tidak penting, waktu tinggal sedikit lagi. Kami tunggu sampai tanggal 7 Januari sesuai jadwal LDAK wajib dilaporkan," bebernya.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Kelengkapan Administrasi Untuk Proses PAW

Komisioner KPU divisi Teknis Tono Kuswoyo, M.AP menambahkan, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 tentang pemungutan suara dan perhitungan Suara di pasal 54 ayat 1 yang telah mengatur secara inklut tentang laporan dana kampanye yang wajib disampaikan ke publik.

Sehingga kemarin pihaknya berharap dengan Rakor para caleg secepatnya menyampaikan LADK mengingat ancamannya yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu berakibat penetapan sebagai caleg terpilih tidak bisa di tetapkan.

"Sekarang PKPU No 25 pasal 54 menyatakan demikian sama halnya dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini sama bobotnya," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan