DPRD Tunggu Kelengkapan Administrasi Untuk Proses PAW

Ilustrasi PAW-IST-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Sekretariat DPRD Seluma masih menunggu kelengkapan administrasi usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari Iwan Harjo kepada Zelman Ardi.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Deddy Ramdhani mengaku telah melakukan verifikasi sebelum proses PAW dijalankan. Namun masih ada dokumen administrasi yang belum dapat dilengkapi. Salah satunya surat keterangan tidak ada selisih di dalam internal PKPI. 

"Yang baru masuk hanya surat pemberhentian Iwan Harjo dari PKPI dan surat PAW. Namun keterangan tidak ada perselisihan di tubuh partai belum ada," ujar Deddy.

Tim Sekretariat DPRD Seluma juga telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI dan meminta klarifikasi ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN PKPI yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW.

Ditambahkan Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Seluma, Adiman, surat usulan PAW yang disampaikan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN PKPI. Kepengurusan DPN PKPI juga telah terjadi perubahan dan sudah disahkan oleh Kemenkumham.

"Usulan PAW yang disampaikan oleh DPK PKP Kabupaten Seluma sudah dibatalkan oleh Ketua DPN Aslizar Nurdin Tanjung. Selaku ketua DPN PKP yang terbaru. Serta sudah disahkan oleh Kemenkumham,"tegas Adiman.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Seluma, Mastawi mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada Senin (20/11) siang. Kedatangan Ketua DPK PKPI Seluma ini dilakukan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus PAW Iwan Harjo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Namun berpindah ke partai Nasdem untuk menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sementara itu  iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.

Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena partai PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. "Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini, jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan