Masyarakat Bisa Urus Pindah Tempat Memilih, Batas Waktu Pengurusan 15 Januari 2024

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos-Ist-radarselatan.bacakoran.co

JAKARTA - Masyarakat bisa mengajukan pindah tempat memilih pada pemilu 2024 mendatang. Batas waktu mengurus pindah tempat memilih adalah 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA:Polisi Kawal Pelipatan Surat Suara Caleg

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, tidak semua orang bisa mengajukan pindah memilih. Ada sembilan kondisi seseorang atau sekelompok orang dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

BACA JUGA:Bapenda Optimis PAD 2024 Bertambah

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA:KPU Libatkan 250 Orang Tenaga Lipat Surat Suara

"Mereka yang mengalami salah satu dari Sembilan ketentuan itu bisa mengajukan pindah tempat memilih," jelas Betty.

BACA JUGA:DPRD Tunggu Kelengkapan Administrasi Untuk Proses PAW

Secara rinci Betty menjelaskan, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Olah Sampah Menjadi Barang Bernilai Ekonomis

"Empat kondisi yang bisa mengajukan pindah memilih selambat lambatnya H-7 pemungutan suara adalah mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas," jelasnya.

BACA JUGA:Tularkan Pola Hidup Sehat Melalui Pelajar, Ini Langkah Pemerintah

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih dating ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih. Saat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Jika semua ketentuan terpenuhi KPU akan menentukan TPS tempat pindah memilih.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," ungkapnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan