Perbup Terbit, Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur memungkinkan desa yang telah siap untuk mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) pencairan DD telah dikirim langsung ke masing-masing Kepala Desa (Kades) dalam format digital. 

BACA JUGA:Bupati Dukung KONI Utus Atlet Ikut 10 Cabor Porprov

"Dengan demikian, desa dapat langsung mempelajari dan memahami isi Perbup tersebut," ujarnya.

Dalam Perbup tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan instruksi presiden, yaitu mendukung ketahanan pangan dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pemadaman Listrik Lumpuhkan Pelayanan Publik Di MPP Kaur

Tahun ini, DD yang dialokasikan ke seluruh desa di Kabupaten Kaur mencapai Rp138.554.648.000, menurun sebesar Rp 8 miliar dibandingkan dengan tahun 2024. "Setiap desa akan menerima DD sesuai dengan kebutuhan dan telah ditentukan," paparnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi CASN dan PPPK Tahun 2024, Pengangkatan Dipercepat

Sislan menambahkan bahwa desa yang telah siap dapat langsung mengajukan pencairan DD tanpa harus menunggu sosialisasi Perbup. Diharapkan bahwa pencairan DD dapat berjalan lancar dan efektif, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kaur.

"Kami berharap bahwa desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempercepat pembangunan di desa masing-masing," ujarnya. (jul)

Tag
Share