Kabar Baik Untuk ASN! PP Gaji ke-13 dan 14 ASN Segera Terbit

Kabar Baik Untuk ASN! PP Yang Mengatur Gaji ke-13 dan 14 ASN Segera Terbit-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan-bacakoran.co - Kabar gembira bagi seluruh ASN, pemerintah akan segera menerbitkan PP yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 dan gaji 14.

Usai sebelumnya beredar kabar bahwa gaji 13 dan 14 ASN akan dihapuskan oleh pemerintah, karena keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Rekening ASN Kembali Buncit, Gaji 13 dan 14 Dibayar

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Sinyal Soal Pencairan Gaji 13 dan 14

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terbit sebelum bulan Ramadan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku saat ini PP tersebut masih dalam tahap persiapan.

"Semoga saja sebelum bulan Ramadhan sudah bisa diterbitkan PP-nya," ujar Rini.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Gaji 13 dan 14 PNS Tahun 2025 Dihapus?

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Seluma Segera Bayarkan Gaji 13 dan 14 Guru

Pemerintah memastikan aturan mengenai gaji ke-13 dan THR sedang dipersiapkan dengan baik. "Sudah disiapkan, aman," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa regulasi terkait gaji ke-13 dan ke-14 ASN diatur dalam sebuah PP.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan teknis mengenai pengumuman aturan tersebut.

BACA JUGA:Sisa 50 Persen, Tunjangan 100 Persen THR dan Gaji 13 Guru Tunggu Transfer Dana Pusat

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pembayaran Gaji 13 ASN Bengkulu Selatan Tuntas

"Apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya," jelas Averrouce. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan