Anggaran Terbatas, Gaji 13 dan 14 PNS Tahun 2025 Dihapus?

Anggaran Terbatas, Gaji ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025 Dihapus?-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Berita mengenai kemungkinan dihapuskannya gaji 13 dan 14 bagi PNS pada tahun 2025 tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Kabar ini membuat banyak pihak khawatir, mengingat kedua tunjangan tersebut telah menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan tahunan para pegawai negeri.

Sejumlah pengguna media sosial pun mengekspresikan kekhawatiran mereka. "Gaji ke-13 dan 14 ditiadakan? PNS dibuat panik, orang-orang menjadi pusing," tulis seorang pengguna di platform X.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Seluma Segera Bayarkan Gaji 13 dan 14 Guru

BACA JUGA:Sisa 50 Persen, Tunjangan 100 Persen THR dan Gaji 13 Guru Tunggu Transfer Dana Pusat

Kegelisahan ini cukup beralasan, mengingat gaji 13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu.

Gaji 13, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, biasanya dicairkan pada bulan Juni untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS yang memasuki tahun ajaran baru.

Sementara itu, gaji 14 diberikan sebagai tunjangan hari raya keagamaan, mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pegawai swasta.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pembayaran Gaji 13 ASN Bengkulu Selatan Tuntas

BACA JUGA:Bonus 50 Persen THR dan Gaji 13 Masih Ditunggu

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji 14 dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Namun, muncul spekulasi bahwa kedua tunjangan ini tidak akan dibayarkan pada tahun 2025 akibat kebijakan penghematan anggaran pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran secara ketat.

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Seluma Akan Dibayarkan Maret

BACA JUGA:Tahun Ini, 60 Guru PNS Bengkulu Selatan Memasuki Usia Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disebut-sebut akan memangkas anggaran belanja di berbagai sektor hingga triliunan rupiah guna menekan pengeluaran negara.

Meski demikian, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Fokus utama penghematan anggaran masih diarahkan pada pemangkasan biaya yang dianggap tidak mendesak, seperti kunjungan kerja, studi banding, seminar, dan perjalanan dinas.

Tag
Share