Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya

Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya-istimewa-

Dokumen-dokumen ini akan disimpan dalam pangkalan data secara sistematis sebagai riwayat pendaftaran tanah.

Proses dan Tahapan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut adalah alur penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kali:

1. Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku"

BACA JUGA:2.750 Persil Sertifikat Tanah Segera Dibagikan BPN Kaur

Pemohon harus mengunduh aplikasi ini untuk melakukan pendaftaran

2. Registrasi dan Validasi Akun

Buat akun di aplikasi, lalu validasi dan verifikasi data di kantor BPN terdekat menggunakan NIK

3. Ajukan Permohonan

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah

Isi formulir permohonan dan tanda tangani dengan materai. Siapkan dokumen berikut:

   - Surat kuasa (jika dikuasakan)

   - Bukti asli perolehan tanah

   - Fotokopi KTP pihak terkait (penjual, pembeli, atau penerima kuasa)

   - Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan