Jika Kerugian Negara Tak Dikembalikan, Pengusutan DD Dusun Tengah Kabupaten Seluma Lanjut

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS – Jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma masih menunggu itikat baik dari Pemerintah Desa Dusun Tengah Kabupaten Seluma untuk mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa (DD) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma tahun 2024.
Sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Inspektorat Seluma, kerugian negara sebesar Rp 650 juta itu harus dikembalikan dalam waktu 60 hari.
BACA JUGA:Tegaskan Kewaspadaan Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Sebar Kontak Darurat
Saat ini batas waktu pengembalian hampir berakhir dan belum ada progress pengembalian.
Jika batas waktu yang ditetapkan sudah berakhir dan belum juga ada pengembalian maka Jajaran unit Tipidkor Polres Seluma akan melanjutkan penyelidikan.
“Saat ini masih penyelidikan, dari audit inspektorat ada temuan sebesar Rp 650 juta harus dikembalikan. Saat ini waktu 60 hari sudah hampir selesai. Kalau tidak ada tindak lanjut, akan kami lanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH kepada wartawan.
BACA JUGA:Kawasan Pinggir Jalan Padang Panjang Masih Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Kasat Reskrim mengatakan, dalam waktu dekat Unit Tipikor Polres Seluma kembali akan melakukan konsultasi ke Inspektorat Seluma. Mengenai progres pengembalian temuan kerugian negara tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan lagi,” ujarnya.
Diketahui, Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanan DD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Tahap II Sampaikan Permohonan Tertulis Kepada Bupati Seluma
Hanya saja Pemdes Dusun Tengah ternyata belum menyelesaikan beberapa kegiatan fisik (Pembangunan) dan program pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024 itu.
Hal tersebut terlihat dari kegiatan fisik program DD tahun 2024 pada pembangunan jalan rabat beton di area persawahan di Dusun I rerta pengerjaan fisik pembuatan jalan rabat beton menuju ke perkebunan masyarakat yang berada di Dusun II Desa Dusun Tengah yang belum terselesaikan. (rwf)