Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya
Siap-Siap! Sertifikat Tanah Elektronik Dimulai Tahun Depan, Ini Syarat dan Proses Pendaftarannya-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, berencana mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Hingga kini, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan hampir 100 juta sertifikat.
BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet
Dari jumlah tersebut, sekitar 25% sudah diterbitkan, meskipun pelaksanaan penuh baru dimulai pada Juni 2025.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen berikut:
BACA JUGA:Sidang kasus Tukar Guling Lahan, Mantan Pejabat BPN Akui Terima Hadiah Tanah
1. Gambar ukur
2. Peta bidang/peta ruang
3. Surat ukur
4. Gambar denah SRS
5. SU ruang
6. Dokumen pendukung lainnya
BACA JUGA:Suku Inuit, Kumpulan Manusia Sakti, Kebal Dingin, Sang Penakluk Tanah Beku di Kutub Utara