Pemprov Bengkulu Komitmen Berantas Mafia Tanah

Plt Gubernur Bengkulu menghadiiri rapat koordinasi gugus tugas GTRA-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmenya memberantas mafia tanah.

Keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. 

BACA JUGA:Nataru, Kendaraan Dijalur Tol Trans Sumatera Diperkirakan Meningkat 24 Persen

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyerukan semua pihak di daerah untuk bersinergi memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut.

"Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara," tegas Rosjonsyah, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (11/12). 

Mafia tanah menggunakan banyak modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum. 

BACA JUGA:Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara

Rosjonsyah mengatakan, pemberantasam mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan.

Reforma agraria memiliki nilai strategis dalam mengurangi kesenjangan penguasaan lahan, menyelesaikan sengketa agraria, memberikan kepastian hukum, dan membuka akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. 

"Reforma agraria juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup," ucapnya.

BACA JUGA:Pastikan Nilai Tanah, Tim KJPP Periksa Lahan Perkantoran Seluma

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengatakan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan.

Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan