Bawaslu Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Pernah Terima Laporan Soal Masa jabatan Gusnan Mulyadi

SIDANG: Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan saat mengikuti siding PHPU di MK-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan tidak pernah menerima laporan soal masa jabatan Gusnan Mulyadi saat tahapan pendaftaran pasangan calon bupati-wabup Bengkulu Selatan tahun 2024 lalu.

Hal itu ditegaskan Bawaslu menjawab terkait materi gugatan paslon nomor 03, Rifai-Yevri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK Turun 55 Persen

Sejak tahapan pilkada berjalan hingga penetapan paslon dan pengundian nomor urut, Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau pengaduan soal periodeisasi Gusnan Mulyadi.

“Seperti yang saya sampaikan di persidangan MK kemarin (Selasa, 21 Januari 2025). Bawaslu memang tidak pernah menerima laporan atau pengaduan terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi,” tegas Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Sahran.

Karena tidak ada laporan terkait hal itu, lanjut Sahran, pihaknya tidak melakukan penelusuran lebih lanjut soal penetapan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati terkait masa jabatannya. Sebab penetapan paslon merupakan ranah KPU.

BACA JUGA:Wow! Bengkulu Selatan Hasilkan 16,5 Ribu Ton Jagung Per Tahun

“Pada tahapan verifikasi persyaratan pencalonan kami melakukan pengawasan melekat. Hal itu untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan transparan. Di KPU juga waktu itu tidak ada sanggahan soal masa jabatan,” ujar Sahran.

Sahran mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses sidang sengketa hasil pilkada Bengkulu Selatan yang sedang bergulir di MK. Jika keterangan dibutuhkan, maka Bawaslu siap untuk menyampaikan sesuai realita yang ada.

“Dalam persidangan hasil pilkada yang sedang berjalan di MK ini, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Tentu kami siap memberi keterangan jika diperlukanm,” ujarnya.

BACA JUGA:Dua Mobil dan Dua Motor Serta Warung Manisan Di Bengkulu Selatan Terbakar

Untuk diketahui, tahapan sidang gugatan hasil pilkada Bengkulu Selatan di MK masih berjalan. Telah dilaksanakan dua kali sidang dengan agenda penyampaian tuntutan pemohon dan jawaban termohon.

Pada sidang berikutnya majelis hakim  MK akan membacakan putusan sela atas permohonan gugatan yang disampaikan pemohon.

Seperti diketahui, salah satu pokok materi gugatan Rifai-Yevri di MK adalah terkait masa jabatan Gusnan Mulyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan