Pemerintah Terbitkan Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan, Sekolah Wajib Patuh

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Kaur, Setelah Dibunuh Korban Langsung Disetubuhi

Pada saat yang sama, Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.

"Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti.

BACA JUGA:Geledah Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Sita Satu Box Kontainer dan Dua Laptop

Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

BACA JUGA:Dukung MBG, Desa Tungkal I Kucurkan Dana Ketahanan Pangan

Pertama, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 

Kedua, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Mobilitas Tinggi, Bapenda Bengkulu Selatan Kekurangan SDM dan Mobil Operasional

"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan peserta didik melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," kata Abdul Mu`ti.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

BACA JUGA:Hindari Motor, Truk Bermuatan Barang Pecah Belah Terbalik Di Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan