Pemerintah Terbitkan Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan, Sekolah Wajib Patuh

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Pentingnya Adab Bagi Siswa Dalam Pendidikan di Sekolah

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. 

“Selama libur idul fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujar Menteri Mu`ti.

BACA JUGA:Giatkan KIE, Libatkan Pelajar Cegah Stunting

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Sementara itu, peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu 1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan 2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

BACA JUGA:PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Sedangkan, peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan