Polres Bengkulu Selatan Imbau Knalpot Brong Tidak Dijual Bebas
Ilustrasi knalpot brong-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan benar-benar serius memberantas pemakaian knalpot brong pada sepeda motor ataupun mobil.
Selain menindak pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, polisi juga melarang toko atau bengkel onderdil menjual knalpot brong kepada pembeli atau konsumen yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Jelang Ajaran Baru, Sekolah Diingatkan Tak Organisir Pembelian Buku
BACA JUGA:Perhatian Untuk Pengendara, Dishub Bengkulu Selatan Bakal Razia Kendaraan ODOL di Jalan Raya
“Imbauan soal penjualan knalpot brong telah disampaikan ke seluruh bengkel atau toko spare part kendaraan. Larangan ini sebagai tindaklanjut dari penegakan Undang-Undang Lalu Lintas. Knalpot brong tidak boleh digunakan kendaraan di jalan raya, karena itulah penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas, harus jelas peruntukan pemakaiannya,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kebakaran Luluh Lantakkan Rumah Warga Desa Air Kemang
BACA JUGA:Indeks SPBE 3,92 Poin, Bengkulu Peringkat 3 se-Sumatera
Dikatakan Kapolres, pemakaian knalpot brong di kendaraan di jalan raya banyak meresahkan masyarakat. Suara bising knalpot brong menganggu kenyamanan.
Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong biasanya sering ugal-ugalan, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Tsk Korupsi DD Jeranglah Tinggi Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Jual Bibit Sawit Ilegal, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara 5 Bulan dan Denda Rp100 Juta
Misalnya saja kasus balap liar yang masih marak terjadi di Bengkulu Selatan. Rerata sepeda motor yang dipakai pelaku balap liar menggunakan knalpot brong. Mereka ugal-ugalan di jalan raya.
Suara knalpot menganggu warga, serta aksi kebut-kebutan di jalan umum dapat mengancam keselamatan orang lain.
(yoh)