Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!
Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen! -Istimewa-IST, Dokumen
- Kendaraan khusus seperti kendaraan untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya.
Tarif PPnBM sebesar 60 persen.
1. Pasal 23:
- Jenis kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc.
- Jenis Kendaraan yang memiliki roda dua atau tiga berkapasitas silinder lebih dari 500 cc.
- Trailer atau semi-trailer tipe caravan yang diperuntukkan sebagai perumahan atau keperluan perkemahan.
BACA JUGA:KPPN Manna Prioritaskan Pengelolaan Anggaran yang efektif
BACA JUGA:Warga Kaur Terdampak Pembangunan PPN Dibantu Baznas
Tarif PPnBM sebesar 95 persen.
Selain itu, barang lain seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan motor yacht juga tergolong barang mewah yang dikenakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa biasa tetap dikenai PPN sebesar 11 persen seperti sebelumnya.