Jangan Sampai Tidak Tahu! Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN Untuk Pelaku Usaha Mikro
Per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis-istimewa-https://ukmindonesia.id/
RadarSelatan.bacakoran.co - Dikutip dari Bisnis.com, per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis.
Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500.000, pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Faskes Layani Masyarakat Selama Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:Petugas Dinkes Pastikan Makanan Di Bengkulu Selatan Aman Dikonsumsi
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
"Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024), seperti dilansir dari Bisnis.com.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Peserta Didik Diingatkan Tuk Tidak Lupa Belajar
BACA JUGA:Ini Tips Move On setelah Putus Cinta dari Para Psikolog
Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun, melalui QRIS Bebas MDR 0% ini pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan nominal tambahan yang dikenakan, asalkan transaksinya berada di angka maksimal Rp500.000.
BACA JUGA:Ini Ciri-Ciri Benjolan di Leher yang Tidak Berbahaya, Jadi Tidak Perlu Terlalu Khawatir
BACA JUGA:Motor Keren, Harga Cuma Rp 18 Jutaan, New Yamaha Jupiter Cross Motor Tangguh dan Macho
Pada kesempatan yang sama dengan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan BI dalam meningkatkan batasan transaksi bagi merchant terhadap kebijakan MDR QRIS 0% ini, yaitu untuk dipergunakan saat belanja barang modal.
BACA JUGA:Fakta Menarik Danau Kumbang Di Provinsi Jambi, Danau di Atas Puncak Gunung Yang Mempesona
BACA JUGA:Tak Disangka Daerah Di Bengkulu Ini Memiliki Cadangan Emas, Potensinya Cukup Besar, Ini Lokasinya
"Kami yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang input yang nanti ada multiplier effect-nya," jelas Fili, seperti dilansir dari Bisnis.com.
Editor: Suswadi AK