Pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan Meningkat, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon
PEMOHON SKCK yang paling mendominasi adalah untuk persyaratan melengkapi pemberkasan peserta yang lulus seleksi PPPK dan CPNS-IST-RadarSelatan.bacakoran.Co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Bengkulu Selatan mengalami peningkatan dibanding hari biasa.
Hal itu karena banyaknya permintaan masyarakat yang hendak membuat SKCK untuk berbagai kepentingan.
Namun yang paling mendominasi adalah untuk persyaratan melengkapi pemberkasan peserta yang lulus seleksi PPPK dan CPNS.
BACA JUGA:Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Terlibat Gotong Royong Bersihkan Drainase
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna, Terungkap Permintaan Fee Rp15 Juta
“Memang permintaan pembuatan SKCK meningkat sejak beberapa hari terakhir ini. Paling banyak itu rerata untuk syarat pemberkasan PPPK dan CPNS,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Intelkam, AKP Marudut Parulian Simbolon.
BACA JUGA:Oktober 2024, Nilai Ekspor Bengkulu Alami Penurunan
BACA JUGA:BKPSDM Kaur Minta Pelamar PPPK Tahap 2 Cek Data Kembali Sebelum Diunggah
Dikatakan Kasat Intel, meski permintaan SKCK meningkat, pelayanan tidak menemui kendala. Anggotanya selalu standby melayani masyarakat yang hendak mengurus pembuatan SKCK sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Pelayanan selalu dibuka setiap hari kerja. Dari pagi sampai habis jam kerja kantor,” terang Kasa Intel.
BACA JUGA:Pendaki Gunung Dempo Asal Seluma Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kebijakan Pembangunan, Rangkul dan Tampung Semua Aspirasi Masyarakat
Untuk persyaratan pembuatan SKCK, lanjut Kasat Intel, sama seperti biasanya, yakni fotokopi ijazah terakhir satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu sidik jari, fotokopi kartu keluarga (KK), pas foto 4x6 tiga lembar pas foto 3x4 satu lembar dengan latar belakang warna merah.
Biayanya Rp 30 ribu. Itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(yoh)