Pemberkasan PPPK Tahap I Sampai 31 Januari 2025, Pahami Arti Kode Pengumuman Kelulusan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan telah mengumuman secara resmi hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 beberapa hari lalu.

Untuk pemberkasan PPPK tahap I, peserta diberi waktu hingga 31 Januari 2025. Untuk itu peserta diingatkan untuk memahami kode pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:Oktober 2024, Nilai Ekspor Bengkulu Alami Penurunan

Di dalam pengumuman, terdapat sejumlah kode-kode keterangan yang wajib diketahui para pelamar, seperti kode L, R2, R3, dan lain sebagainya.

Untuk memahaminya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini yakni untuk ketentuan kode "L" adalah peserta yang lulus seleksi PPPK 2024.

Untuk kode "R2" yakni peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kode "R3" yakni peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata.

BACA JUGA:BKPSDM Kaur Minta Pelamar PPPK Tahap 2 Cek Data Kembali Sebelum Diunggah

Kode "R4" yakni peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tidak terdata. Sedangkan kode "TH" yakni peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti seleksi kompetensi.

Untuk kode "TMS" yakni peserta tidak memenuhi syarat. Sementara kode "APS" yakni peserta mengajukan pengunduran diri dan kode "DIS" yakni peserta didiskualifikasi.

BACA JUGA:Evaluasi Kemendagri Mandek, Penganggaran Tetap Berjalan

Dengan demikian, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap I ini, adalah peserta yang memiliki kode "L" pada kolom keterangannya.

Misalnya "R2/L" berarti peserta Eks THK-II yang lolos. Begitu juga dengan kode "R3/L" artinya peserta Non-ASN terdata yang dinyatakan lulus. 

Dijelaskan pula, peserta yang dinyatakan lulus seleksiPPPK tahap I sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman adalah peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf R3/L.

BACA JUGA:Kok Bisa? Total Rp 21 Miliar Proyek Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Seluma Belum Terbayarkan, Ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan