Pemberkasan PPPK Tahap I Sampai 31 Januari 2025, Pahami Arti Kode Pengumuman Kelulusan

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Dengan penjelasan peserta dengan kode “R3/L” merupakan peserta yang dinyatakan terdata dan lulus sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Karena, setelah pengumuman dirilis ternyata masih banyak pelamar yang bertanya-tanya mengenai arti kode-kode pada pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini. Kode ini biasanya ada pada kolom keterangan kelulusan peserta. 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, maka berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK pada 1-31 Januari 2025.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Dempo Asal Seluma Meninggal Dunia

Ditutup dengan usul penetapan NI PPPK pada 1-28 Februari 2025. Karena itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus diharuskan mengakses akun SSCASN masing-masing untuk memilih apakah mengundurkan diri atau melanjutkan dengan mengisi daftar riwayat hidup dan pemberkasan. 

Jika peserta memilih tidak melanjutkan maka wajib mengunggah surat pengunduran diri pada akun masing-masing dengan format surat pengunduran diri bisa langsung diunduh di laman instansi masing-masing.

BACA JUGA:Kebijakan Pembangunan, Rangkul dan Tampung Semua Aspirasi Masyarakat

“Bagi peserta PPPK yang menerima kelulusan kemudian wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah kelengkapan dokumen di laman SSCASN sebelum tanggal 31 Januari 2025,” kata Kabid PIMP BKSPSM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, MAP.

Disampaikan Daniel, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus diharapkan agar segera mengisi daftar riwayat hidup dan diwajibkan melakukan pemberkasan ulang.

BACA JUGA:Puntung Rokok Jadi Penyebab Warga Sari Mulyo Tewas Terbakar

Caranya mengunggah dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan menyampaikan file dokumen unggahan tersebut serta dokumen fisik sesuai unggah tersebut.

Sedangkan, untuk jadwal dan lokasi penyampaian dokumen mulai tanggal 1-31 Januari 2025, bertempat di BKPSDM Bengkulu Selatan selama jam kerja.

“Apabila sampai tanggal 31 Januari nanti peserta yang lulus tidak melengkapi berkas maka dianggap mengundurkan diri, maka mulai dari sekarang persiapkan semua dokumen berkas yang diperlukan,” pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan