Bisnis “Lendir”, Kakek 74 Tahun di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi
DICIDUK: Pria tua yang sudah berkepala tujuh diringkus polisi karena jadi mucikari-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bukannya mencari rezeki yang halal di usia senja, seorang kakek berinisial Ju (74), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan justru menjadi mucikari pekerja seks komersial (PSK).
Akibat bisnis “lendir” yang dijalankannya itu, Ju diringkus Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuh Nenek dan Cucu Masih Dicari
Bisnis prostitusi yang dilakukan Ju terungkap berkat informasi masyarakat kepada polisi. Kronologis penangkapan Ju berawal pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu.
Sekitar pukul 16.00 WIB polisi mendapat informasi ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, S.M bersama Kanit PPA dan anggota langsung bergerak menuju TKP di salah satu pondokan di wilayah Trans Melao Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Musim Durian, Pedagang di Seluma Panen Cuan, Sehari Bisa Kumpulkan Omzet Jutaan
Setelah tiba di lokasi pondok yang dimaksud, polisi langsung menggerebek. Benar saja, di dalam salah satu kamar pondok tersebut sedang terjadi "aktivitas" antara seorang wanita berinisial DM (36) sedang seorang lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya.
Saat diintrogasi polisi, DM yang berstatus ibu rumah tangga mengaku dipekerjakan oleh Ju. Saat melayani tamu dalam sekali kencan, Ju menetapkan tarif Rp200 ribu.
Dari jasa prostitusi tersebut, Ju mendapat bagian Rp100 ribu, dan DM Rp100 ribu.
BACA JUGA:31 Desember DPRD Sampaikan Hasil Reses
BACA JUGA:Kades Harus Terus Berkreativitas dan Inovatif Dalam Membangun Desa
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta saksi-saksi, memang ada praktek perdagangan orang dengan modus prostitusi. Atas dasar itulah kami tetapkan Ju sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan DM menjadi korban,” kata Kasat Reskrim.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP nokia dan uang Rp100 ribu.