Hasil Visum, Perkuat Dugaan Perbuatan Bejat Ayah Kandung di Kecamatan Sukaraja

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Mahasiswa Gabungan beberapa Universitas di Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan