Pilkada Sudah Berakhir, Kapan Gubernur dan Bupati Terpilih Dilantik? Ini Jadwalnya

Ilustrasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Tahapan pemilihan kepala daerah serentak berjalan lancar. Proses pemungutan suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan 27 November 2024 berlangsung tanpa hambatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan pleno berjenjang penghitungan perolehan suara masing masing pasangan calon.

BACA JUGA:Pilkada Kondusif, Kapolres Apresiasi Masyarakat

Lantas kapan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik?

Pemerintah merancang pelantikan serentak, gubernur dan wakik gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden atau melalui Menteri Dalam Negeri (Mandagri).

Tetapi ada pengecualian, pelantikan serentak ini akan dilaksanakan untuk daerah yang hasil pilkadanya tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Sukses

Bagi daerah yang hasil Pilkadanya berperkara di MK pelantikan kemungkinan ditunda.

Untuk pelantikan bupati dan walikota dilakukan setelahnya, kemungkinan dilantik oleh Gubernur masing-masing mewakili pemerintah pusat.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025.

Suhajar menambahkan, tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada.

BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024 Sesuai Ketentuan

"Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari," jelasnya.

Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Raih 76.596 Suara, Teddy Rahman-Gustianto Ditetapkan Menangi Pilkada Seluma 2024

(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau

c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

BACA JUGA:Anggota DPD RI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Pilkada Dikembalikan Ke DPR

Pasal 22A

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3). (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan