Anggota DPD RI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Pilkada Dikembalikan Ke DPR

Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mendorong pemerintah dapat mempertimbangkan agar pelaksanaan pilkada dapat dikembalikan ke DPRD.

Karena kata dia biaya politik pemilihan kepala daerah (pilkada), sungguh sangat mahal dan konsekuensinya tak kalah mahal.

BACA JUGA:Hari Ini KPU Bengkulu Selatan Mulai Rapat Pleno, Ini Lokasinya

"Meski terlihat berjalan lancar secara umum, pada dasarnya Pilkada serentak pada tahun 2024 sejatinya tidak baik-baik saja dan menyimpan banyak masalah besar," katanya.

Untuk itu, Senator ini menilai, sudah waktunya proses pilkada dievaluasi secara menyeluruh, serta seturut amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka, TKN 6 Bengkulu Selatan Beri kesempatan Orang Tua Jadi Guru Sehari

Mantan Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 ini mengatakan, amanah konstitusi Indonesia menyatakan pemilihan kepala daerah prinsipnya mesti demokratis, namun tak harus digelar secara langsung sebagaimana amanah atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengatakan, saat ini momen baik untuk mempertimbangkan kembali pilkada dikembalikan dan dipercayakan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA:Jembatan Matan di Desa Rawa Indah Segera Dibangun Tahun 2025

"Anggota DPRD itu kan mereka yang dipilih dan dipercayakan oleh rakyat setempat untuk mewakilinya," jelas Teras Narang.

Dia mengemukakan dalam rapat di Komite I DPD RI itu, secara normatif KPU dan Bawaslu menyampaikan kondisi Pilkada yang baik-baik saja.

BACA JUGA:Sanksi Pemberhentian Sementara Berakhir, Bagaimana Nasib Kades Dusun Baru?

Sebaliknya dari DKPP menyampaikan catatan menarik terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggaraan pemilu dan Pilkada sepanjang 2024 yang makin banyak muncul.

DKPP menyebut tahun ini ada 634 pengaduan yang diterima DKPP dan terregistrasi mencapai 274 perkara, menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat atas proses demokrasi yang berintegritas. Sekaligus pertanda bahwa makin besar permasalahan yang tersimpan dalam demokrasi Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan