Perolehan Suara Digugat, Gusnan Tanggapi Dengan Santai

Gusnan Mulayadi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak Jumat 6 Desember 2024.
Gugatan diajukan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto melalui kuasa hukumnya Muspani dan tim sebagai pemohon kepada KPU Bengkulu Selatan sebagai termohon.
BACA JUGA:KJPP Turun ke Seluma, Periksa Lapangan Kasus Pembebasan Lahan
Menyikapi gugatan tersebut, Cabup-Cawabup nomor urut 2 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Bengkulu Selatan 2024 menanggapinya dengan santai.
Bahkan Gusnan mengaku menilai langkah yang diambil oleh Paslon nomor urut 3 tersebut sudah benar.
BACA JUGA:Peringati Harkordia, Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Narkoba Hingga Pakaian Dalam
"Saya rasa bagus-bagus saja yah. Apabila ada terjadi dugaan perselisihan suara yang dipersengketakan memang pintunya MK. Jadi memang wajar, itu jalur yang benar, jalur yang tepat," ujar Gusnan dengan santai.
Lebih lanjut, Gusnan mengatakan siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini, apa bila ada gugatan khususnya perselisihan suara itu memang ke MK.
BACA JUGA:Di Hari Anti Korupsi Sedunia, 3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Resmi Ditahan
Namun apabila ada laporan lainnya masih ada Bawaslu dan PTUN. "Saya rasa itu pintu yang benar, bagus itu," sambungnya.
Mengenai adanya poin lain yang akan diajukan ke MK oleh kuasa hukum Rifai-Yevri, yaitu perihal pencalonan dirinya bersama Ii Sumirat dinilai melanggar regulasi dan hukum karena telah dianggap tiga periode. Gusnan enggan berkomentar panjang mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi
"Saya tidak perlu jelaskan maslah tiga periode, dua periode, yang menyatakan itu peraturan. Saya rasa tidak perlu saya jawablah," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Gusnan menerangkan pihaknya menanggapi gugatan sengketa Pilkada di MK dengan santai, karena hal tersebut lumrah terjadi ketika adanya perselisihan dan sengketa pada Pilkada.