KJPP Turun ke Seluma, Periksa Lapangan Kasus Pembebasan Lahan

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011, Jaksa Kejari Seluma sudah meminta tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk turun ke lapangan.
KJPP direncanakan akan turun ke lapangan besok, Rabu (11/12/2024). Tim KJPP akan memeriksa langsung lahan yang dibebaskan Pemkab Seluma pada 2009 hingga 2011.
BACA JUGA:Peringati Harkordia, Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Narkoba Hingga Pakaian Dalam
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal itu. Kasi Pidsus mengatakan KJPP akan turun untuk melakukan kajian dan menganalisa serta mencari pembanding harga tanah di Seluma pada rentang 2009-2011. Termasuk mengecek lokasi lahan yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
"Setelah kami melakukan koordinasi ke KJPP. Maka pada Rabu (11/12) tim dari KJPP akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Melakukan analisa serta mencari harga pembanding lahan," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tangani 6 Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Soal Aset, Jaksa Seluma Kumpulkan Sekda Bersama Kepala OPD
Kemudian setelah tim dari KJPP turun, barulah auditor dari KJPP turun untuk menghitung kerugian negara dari proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011.
"Nanti setelah tim lapangan dari KJPP turun, kemudian akan ditindaklanjuti oleh auditor yang akan turun dan menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari proses pembebasan lahan," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Di Hari Anti Korupsi Sedunia, 3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Resmi Ditahan
Sementara itu atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ini. Jaksa Penyidik Kejari Seluma telah menyita 1 koper dan satu kardus berkas dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Masyarakat Diminta Jauhi Tindak Pidana
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Seluma tahun 2009, 2010 dan APBD 2011 dengan total anggaran kurang lebih Rp 11 miliar.