Di Hari Anti Korupsi Sedunia, 3 Tsk Korupsi Anggaran Makmin RSHD Manna Resmi Ditahan

DITAHAN: Di Hari Anti Korupsi Sedunia, 3 tersangka korupsi anggaran Makmin Pasien RSHD Manna resmi ditahan Kejari Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), 9 Desember 2024, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Makmin) pasien RSHD Manna Bengkulu Selatan berinisial DU, Yu, dan VF resmi ditahan Kejari Bengkulu Selatan.

Penahan ketiga tersangka dilakukan penyidik setelah hasil audit kerugian negara diterima dari BPKP.

"Ya betul, hari ini (Senin, 9/12/2024) kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum pasien di RSHD Manna,"

kata Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah MH didampingi Kasi Pidsus Andy Setiawan MH dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Soal Aset, Jaksa Seluma Kumpulkan Sekda Bersama Kepala OPD

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp330.034.838. Kerugian negara itu muncul dari realisasi anggaran Makmin pasien tahun anggaran 2022 sekitar Rp1,2 miliar.

"Ketiga tersangka ini kami tahan untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini (Senin, 9/12) sampai Sabtu (28/12). Kalau berkasnya sudah lengkap,

maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Tapi kalau berkas belum lengkap, akan diperpanjang masa penahanan," ujar Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Warga Simpang Berharap Jembatan Segera Dibangun

Dijelaskan Kasi Pidsus, tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penyimpangan anggaran negara tersebut.

DU yang menjabat sebagai Direktur RSHD berperan sebagai KPA. Sedangkan Yu dan VF adalah pihak ketiga atau rekanan penyedia makmin pasien RSHD Manna.

"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Peran ketiga tersangka ini telah didalami. Atas tindakan yang mereka lakukan, terjadi kerugian negara. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan