Terjerat Kasus Sabu-sabu, Dua Bersaudara Ditangkap Polres Seluma
DITANGKAP : Dua saudara sepupu warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ditangkap aparat Sat Resnarkoba karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Karena terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dua bersaudara DS (41) dan AW (40), warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Seluma.
BACA JUGA:Dewan Minta Aset Daerah Tidak Dibiarkan Terbengkalai
Saudara sepupu yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap aparat Sat Resnarkoba pada Selasa (3/12/2024) petang. Sekitar pukul 16.30 WIB, keduanya ditangkap di ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.
Bersama kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Kedua tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Hengky Noprianto MH membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Salurkan Uang Pribadi Rp2,5 Miliar untuk Bantuan Sosial
"Kedua tersangka kami tangkap di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja bersama barang bukti satu paket sabu-sabu," tegas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan itu sendiri dilakukan saat personel Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kelurahan Babatan.
BACA JUGA:Tahun Depan 20 Ribu Warga Kurang Mampu Dipastikan Terlindungi BPJS Kesehatan
Anggota langsung meluncur ke TKP. Saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan Nopol BD 3729 KK. Personel langsung melakukan penghadangan dan pengeledehan.
Hsailnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok.
BACA JUGA:Raih 76.596 Suara, Teddy Rahman-Gustianto Ditetapkan Menangi Pilkada Seluma 2024