Kerugian Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall Ditaksir 194,6 Miliar
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kerugian Negara yang timbulkan dalam dugaan perkara korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) ditaksir mencapai Rp 194,6 miliar. Kasus ini telah menjerat tujuh tersangka, salah satunya mantan Wali Kota Bengkulu, AK.
Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP).
BACA JUGA:Soal Utang Daerah Rp 43,7 Miliar Lebih, Ini Kata Bupati Seluma
"Dari hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan tersebut mencapai Rp 194,6 miliar," kata Danang, Rabu (17/9/2025).
Danang mengatakan, dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, berkas satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan berkas enam tersangka lainnya segera menyusul.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Perluas Sosialisasi Zakat ke Sektor Pariwisata dan Perhotelan
"Untuk berkas enam tersangka sedang dilengkapi. Sehingga nantinya juga dapat segera dilimpahkan," kata Danang.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah AK merupakan mantan Wali Kota Bengkulu, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu CDP.
BACA JUGA:Bupati Kaur Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat
Kemudian tiga saudara yang merupakan Direktur Utama (Dirut), Direktur dan Komisaris PT. Tigadi Lestari masing-masing KB, HB dan SB. Lalu Dirut dan Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi masing-masing WL dan BS. (cia)