Hasil Sanggah Peserta PPPK Diumumkan 11 November
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Hasil sanggah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan pada 11 November 2024.
Terdapat 66 pelamar yang mengajukan sanggahan dari 102 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Empat Sanggahan Pelamar PPPK Kaur Dikabulkan
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, saat ini tim pansel dan juga BKD masih melakukan proses penyusunan sanggahan pelamar yang masuk.
"Saat ini masih disusun dan akan diumumkan sebelum 11 November mendatang," kata Sri.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Perekrutan Tenaga Honorer Baru
Sri mengatakan, pendaftar PPPK tahap I 2024 rata-rata dikarenakan perbaikan ijazah pada saat mengikuti pendaftaran. Nantinya putusan yang dikeluarkan bisa memenuhi syarat (MS) ataupun TMS.
"Putusannya apakah MS ataupun TMS, saat ini sedang disusun" kata Sri.
BACA JUGA:4159 Pelanggan PLN di Bengkulu Selatan Kembali Menunggak Pembayaran
Dia mengatakan, untuk peserta yang dinyatakan TMS dan tidak mengajukan sanggahan, secara otomatis dianggap menerima keputusan yang telah dikeluarkan. Peserta yang dinyatakan TMS, karena melakukan kesalahan yang berasal dari peserta itu sendiri.
BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan OTT Penyelundupan BBL, Sita 4500 Ekor Benur
"Artinya bukan dari panitia dan kesalahannya dari peserta sendiri maka dinyatakan TMS," ujar Sri. Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan Ms, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Asisted Test (CAT). "Peserta kita imbau mempersiapkan diri dengan baik" pungkasnya. (cia)