Empat Sanggahan Pelamar PPPK Kaur Dikabulkan
Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Setelah dilakukan pemeriksaan admistrasi, akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur
mengabulkan pengajuan sanggahan dari 4 pelamar seleksi administrasi pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Tim Gabungan Lakukan OTT Penyelundupan BBL, Sita 4500 Ekor Benur
Dengan begitu jumlah pelamar yang akan mengikuti seleksi kompetensi bertambah menjadi 1.053 orang.
Sebelumya keempatnya mengajukan sanggahan lantaran menganggap dokumen persyaratan sebagai mana dimuat dalam lamaran tidak mengalami kendala dan memenuhi syarat.
“Total yang mengajukan sanggahan ada 8 orang, Namum yang memenuhi syarat hanya 4 pelamar saja,” kata Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja
Dia menyebut dari total 1.069 pelamar PPPK gelombang pertama ini ada 20 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun dari 20 pelamar yang TMS ini, hanya 8 pelamar yang mengajukan sanggah ke panitia penerimaan PPPK. Dari 8 orang itu, hanya 4 pelamar diterima dan memenuhi syarat, sedangkan 4 lainnya TMS.
“Untuk 4 pelamar ini tidak kami terima sanggahannya karena tidak memenuhi syarat, seperti kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerjanya masih kurang, sementara 12 orang lainnya tak mengajukan sanggahan,” terangnya.
BACA JUGA:Sopir Tak Hapal Medan, Mobil Pajero Nyemplung ke Jurang
Ditambahkannya, 1.053 pelamar PPPK 2024 ini akan bersaing melalui seleksi kompetensi yang akan digelar 2-19 Desember 2024.
Para peserta akan memperebutkan 500 formasi yang terdiri dari 310 formasi tenaga teknis, 150 formasi guru dan 40 formasi tenaga kesehatan.
Juga diminta kepada peserta yang memenuhi syarat (MS),segera mempersiapkan diri dan terus memantau informasi update tentang kegiatan rekrutmen CPNS tersebut melalui website BKPSDM seperti di Portal SSCASN.