Meski Tunggakan BPJS Kesehatan Mencapai Rp 3,5 Miliar, UHC Kaur Capai 99,74 Persen
Pemkab Kaur bersama BPJS Kesehatan membahas UHC dan tunggakan kepesertaan-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
Tunggakan BPJS dari peserta yang dibiayai APBD Kaur yakni iuran wajib ASN tahun 2022-2023.
BACA JUGA:Deteksi Dini PTM, Dinkes Laksanakan Skrining Kesehatan
Pihak BPJS sendiri tidak menghentikan pelayanan meski pembayaran masih belum dilakukan oleh Pemkab Kaur.
"Kalau untuk 2024 ini, kami belum menghitung tunggakan yang terjadi karena masih tahun berjalan. Sampai saat ini ada 37 fasilitas kesehatan termasuk klinik yang menjadi klien kami sebagai penerima layanan BPJS," tutur Mahyuddin. (jul)