Ajukan Gugatan ke PTUN, Reskan-Faizal Tegaskan Tidak Ada Niat Hambat Tahapan Pilkada
Reskan Efendi-Faizal Mardianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Reskan Efendi-Faizal Mardianto menegaskan tidak ada niat untuk menghambat tahapan pilkada Bengkulu Selatan.
Upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan murni perjuangan untuk mencari keadilan.
BACA JUGA:Polisi Datangi SMAN 1 Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Terdaftar di DPT Tapi Mau Pindah Memilih, Ini Prosedurnya
“Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Bengkulu adalah perjuangan untuk mencari keadilan. Langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada niat kami untuk menghambat proses atau tahapan pilkada (Bengkulu Selatan),” kata Faizal Mardianto saat menghubungi Rasel.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan Dilantik, AKD Mulai Digodok
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota Gas Elpiji Subsidi 78.000 MT
Dalam sidang perdana di PTUN Bengkulu, KPU Bengkulu Selatan selaku pihak tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang pembacaan putusan dipercepat. Alasannya karena tahapan untuk pencetakan surat suara akan dimulai.
Namun majelis hakim PTUN menyatakan pembacaan putusan yang dipercepat tidak menjamin proses gugatan atau sengketa Reskan-Faizal akan berakhir. Sebab masih ada ranah untuk mengajukan kasasi jika putusan PT TUN nanti tidak sesuai dengan permohonan gugatan.
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK SMAN 5 Bengkulu Selatan Periode 2024-2025
BACA JUGA:Mudahkan Petani, Tahun Depan Jalan Menuju Pama Lipai Ditingkatkan Pembangunanya
“Majelis hakim PTUN menyarankan seperti itu ke KPU. Mestinya KPU juga memahami itu,” ujar Faizal.
Sesuai jadwal sidang yang ditetapkan PTUN Bengkulu, sidang pembacaan putusan gugatan Reskan-Faizal akan digelar pada 31 Oktober 2024 ini.