Ajukan Gugatan ke PTUN, Reskan-Faizal Tegaskan Tidak Ada Niat Hambat Tahapan Pilkada

Reskan Efendi-Faizal Mardianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Situs Megalitikum Tebing Tinggi Pagar Alam, Bukti Peninggalan Sejarah di Tanah Besemah

BACA JUGA:Candi Tanjung Medan, Candi Budha Bukti Kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Barat

Dalam proses sidang yang berjalan, pihak Reskan-Faizal menyeratakan semua bukti atas permohonan gugatan atas keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan pencalonan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam gugatan di PTUN ini, kami sangat yakin dan optimis permohonan kami dikabulkan. Karena majelis hakim tentu lebih memahami aturan hukum, karena memang itu bidang keahlian mereka," tukas Faizal. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan