radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), mengajukan surat kontra pendapat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Selasa (3/8).
Hal ini menanggapi surat yang disampaikan oleh tim hukum pasangan Helmi - Mian, terkait PKPU nomor 8 tahun 2024.
BACA JUGA:Golkar Usulkan Nama Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Verfak Dokumen Bapaslon, KPU Datangi PN, Polda Hingga Kampus
Tim Hukum Romer, Aizan SH mengatakan, bahwa surat tersebut berisi dukungan penuh terhadap proses demokrasi yang baik dan sopan.
"Kami mendukung penuh proses demokrasi yang dilakukan dengan baik. Kesopanan dalam demokrasi adalah hal yang sangat penting," ujar Aizan.
BACA JUGA:Aplikasi E-Kerja Mulai Diberlakukan
BACA JUGA:Sabar…! Unsur Pimpinan DPRD Kaur Belum Bisa Dapat Mobnas
Aizan juga menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 dan No. 10 Tahun 2024, serta dipadukan dengan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024.
"Selain itu seluruh tahapan sudah dijalani mulai dari pendaftaran hingga tes kesehatan," kata Aizan.
BACA JUGA:Tujuh Fraksi Terbentuk, DPRD Buka Tutup Masa Sidang
BACA JUGA:Kantor Perwakilan BP2MI Bengkulu Resmi Dibuka
Tim Hukum lainnya Jecky Haryanto SH menyebut bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani sah secara hukum. Pencalonan Rohidin - Meriani telah sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024,
yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh penyelenggara Pilkada. "Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024," kata Jecky. (cia)