radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2024 yang belum disahkan, Pemkab Seluma akan berkoordinasi ke Kemendagri.
Pasalnya RAPBDP belum sempat dibahas oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024 karena waktu yang tidak memungkinkan.
BACA JUGA:Pengusutan Kasus Penganiayaan, Polisi Pastikan Tidak Ada Tersangka Baru
Kemungkinan besar, APBDP Seluma 2024 akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sekda Seluma H. Hadianto mengatakan, RAPBDP tidak memungkinkan dibahas oleh anggota DPRD Seluma yang baru dilantik.
Pasalnya anggota DPRD Seluma sebelum menjalankan tugas harus mengikuti bimbingan dan teknis (bimtek) serta pembekalan lainnya terkait tugas dan fungsi DPRD.
BACA JUGA:4 Terdakwa Pembunuhan di Depan Masjid Rukis Divonis Berbeda
"Kami segera akan melakukan koordinasi ke Kemendagri. Terkait rencana perbup RAPBD P. Hal ini karena RAPBD P tidak memungkinkan lagi dibahas saat ini sudah memasuki September. Sementara anggota DPRD Seluma yang baru masih harus diberikan bimtek dan lainnya sebelum melaksanakan tugas," ujar Sekda.
Sekda mengatakan Pemkab Seluma akan melakukan koordinasi terkait pergeseran anggaran dalam RAPBDP serta pengalokasian belanja yang ada di OPD.
BACA JUGA:Diajak Cari Sinyal, Pelajar SMP Di Kaur Disetubuhi
"Karena ini terkait masalah pergeseran anggaran daerah serta lainnya. Sehingga sebelum perbup disahkan kami akan berkoordinasi ke Kemendagri," pungkas Hadianto. (rwf)