Kelola Keuangan daerah, Kemendagri Minta Pemda Terapkan SIPD

Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mendagri sudah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan.

BACA JUGA:Isu Mutasi Pejabat Semakin Kencang Berhembus, DPRD: Semoga Birokrasi Semakin Sehat

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menjelaskan untuk memastikan penerapan SIPD RI, Ditjen Bina Keuangan Daerah secara konsisten melakukan asistensi sekaligus mendorong Pemda agar dapat beradaptasi.

Dengan begitu, proses pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI dapat berjalan lebih efektif.

Ia menekankan pentingnya Pemda segera memanfaatkan SIPD RI. Menurutnya, langkah ini tidak hanya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Honda Bikin Geger, Luncurkan Skutik Adventure Unik! New Honda Scoopy Crossover Square X 125

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh Pemda.

“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan