Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma Akan Bersurat Ke Pemkab Bengkulu Selatan
Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan hingga saat ini belum ada kesepakatan. Meskipun beberapa hari lalu Pemprov Bengkulu sudah mengundang Bupati Seluma Teddy Rahman dan Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin.
Namun dari mediasi yang dilaksanakan belum ada titik temu. Pemkab Seluma dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Luncurkan Program MBG, 2.022 Siswa di Tanjung Kemuning Makan Gratis
Pj Sekda Dedy Ramdhani menjelaskan, sejumlah wilayah desa yang menjadi titik perbatasan dan masuk ke wilayah administratif Pemkab Bengkulu Selatan yakni Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare.
BACA JUGA:Siswa Bengkulu Selatan Ukir Prestasi Gemilang Pada Turnamen Karate Se Sumatera
Selain itu, dua kawasan permukiman penduduk yang berada di wilayah administratif Bengkulu Selatan adalah Desa Serian Bandung Seluas 211 hektare dan Desa Jambat Akar seluas 346 hektare.
BACA JUGA:Pimpin Apel di BPBD Wabup Ingatkan 2 Hal Mendasar Kepada ASN
Dalam persoalan ini Pemkab Seluma menegaskan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma berencana mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas opsi lebih lanjut agar penyelesaian tidak memicu konflik. Perbedaan kultur dan sejarah antara masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar penyelesaian dapat diterima semua pihak.
BACA JUGA:Dukung Perbaikan Infrastruktu, Dinas PUPR Siap Kerahkan Armada dan Personil
"Kami akan bersurat ke Pemkab Bengkulu Selatan untuk membahas persoalan ini agar tidak memicu konflik. Karena perbedaan kultur dan sejarah antara masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar penyelesaian dapat diterima semua pihak," ujar Pj Sekda Seluma.
BACA JUGA:14 Peserta Lelang JPTP Masuk Tiga Besar, Pengumuman Tunggu Petunjuk Bupati
Dedy Ramdhani mengatakan, pemerintah daerah menghormati proses mediasi, namun tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan no 3 tahun 2003 saat pemekaran.
BACA JUGA:Wabup Ajak Warga Optimalkan Peran Perpustakaan
"Intinya kami tetap berpegang pada Undang-Undang pemekaran yang telah menetapkan batas wilayah antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Meskipun ada keputusan Permendagri yang menyebut tujuh desa masuk ke wilayah administratif Seluma, kami ingin penyelesaian ini dilakukan dengan musyawarah untuk menghindari potensi konflik di masyarakat," ujar Dedy Ramdhani. (rwf)