radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Pengawasan gratifikasi dalam bentuk apapun di Kabupaten kaur ditingkatkan.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kaur diingatkan agar tidak terlibat dalam pusaran gratifikasi.
BACA JUGA:Kesepakatan Rembug Batanghari, Dukung Pembangunan Ekonomi
Jika ada pihak pihak yang memberikan sesuatu, ASN harus melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kaur.
"Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi, nah untuk ASN yang menerima sesuatu yang diduga upaya gratifikasi harus melapor ke KPK melalui UPG Kabupaten Kaur, agar terlepas dari jerat hukum,” kata Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE usai menggelar rapat pembahasan bersama tim UPG di aula Inspektorat, Rabu 28 Agustus 2024.
Dikatakan Harika, gratifikasi atau pemberian dalam arti luas meliputi uang tambahan, barang hingga fasilitas lainnya kepada ASN selaku penyelenggara atau pejabat negara.
BACA JUGA:Didampingi Tiga Mantan Ketua DPRD, Teguh Daftar ke KPU Seluma
Untuk mencegah hal ini ini tentu butuh kesadaran dari semua pihak baik dari pemerintahan, dunia usaha hingga masyarakat.
Juga tim UPG yang telah dibentuk memiliki peran sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi, sehingga dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK, karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG.
“UPG ini menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Kami UPG juga berperan memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi,” terangnya.
BACA JUGA:Jadi Tahanan Jaksa, Satu Anggota DPRD Kaur Terpilih Dilantik Secara Daring
Ditambahkannya, untuk para ASN atau pejabat publik di Kaur tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu maka mereka wajib melaporkan pemberian tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Pelaporan juga bisa dilakukan lewat unit pengendali gratifikasi yang ada di instansi masing-masing dan laporan tersebut selanjutnya harus disampaikan ke KPK.
BACA JUGA:Kabur ke Bengkulu Selatan, 2 Pelaku Curanmor Asal Lampung Diringkus Tim Totaici
“Misalnya ada kepala instansi berkaitan jabatannya menerima hadiah uang diatas Rp 1 juta, itu harus dilaporkan ke UPG dan kemudian UPG meneruskan ke KPK. Termasuk misalnya menerima bingkisan juga harus dilaporkan ke UPG. Nanti tim dari UPG ini akan menelaah kembali apakah gratifikasi atau bukan,” tutupnya. (jul)