Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Kaur Miliki Kepengurusan Baru

SAMBUTAN: Wabup Kaur saat menyampaikan kata sambutan dalam acara-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Kaur telah melantik kepengurusan baru untuk periode 2025-2030.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Dandim 0408 BS-K, Polres Kaur, Kajari Kaur, dan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat.

BACA JUGA:Kondisi Balita Penderita Cacingan Asal Seluma Mulai Stabil

"Kepengurusan baru ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi kemajuan organisasi dan daerah," kata Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid S.Pd.I. Kamis 19 September 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaur menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam membangun Kabupaten Kaur. Persatuan dan kesatuan sangat penting dalam membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik.

"Persatuan dan kesatuan sangat penting dalam membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik," ujar Abdul Hamid.

Ketua DPC PBB Kabupaten Kaur, Drs. Damianus Sihombing, MM, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara pelantikan ini.

BACA JUGA:Jalan Lintas Manna - Sumsel Masih Lumpuh, Jalur Alternatif Terbatas

Beliau juga menekankan pentingnya organisasi Pemuda Batak Bersatu sebagai wadah silaturahmi dan mempererat kekeluargaan antar anggota.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara pelantikan ini," kata Damianus.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan Pemuda Batak Bersatu DPC Kabupaten Kaur dapat semakin solid dan bergotong royong dalam menjalankan program-programnya.

Organisasi ini diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik.

"Kami berharap dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kaur yang lebih baik," ujar Damianus.

Surat Keputusan pengangkatan pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Kaur ini tertuang dalam NO: 1109/DPD-PBB/S-KEP/VIII/2025. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi pengurus baru dalam menjalankan roda organisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan