radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah sekitar tiga pekan kasus pembacokan yang menimpa Mulyadi (53) dan Endi (31) warga Kelurahan Sembayat, serta dua personel Polres Seluma Ipda Bambang dan Bripda Soni Bintang Al Falah, akhirnya satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap.
Tersangka JK (15) diamankan aparat Polres Seluma setelah aparat menerima informasi keberadaannya.
BACA JUGA:Waspada! Ada 21 Titik Rawan Bencana di Kaur
JK diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Gena Kayu Aro Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, aparat kepolisian dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat langsung melakukan penelusuran dan menangkap JK untuk dibawa ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Peredaran Upal Kian Marak, Belasan Pedagang Jadi Korban
Selama pelariannya, JK sempat mendirikan pondok sendiri untuk berlindung. Kemudian JK juga memakan apa saja yang ditemukannya di kawasan perkebunan.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasi Humas AKP H Andi Winawan membenarkan mengenai hal itu.
BACA JUGA:Syarat Minimal Parpol Usung Calon di Pilkada Bengkulu Selatan Miliki 10.744 Suara
"Ya, untuk tersangka JK yang merupakan DPO Polres Seluma saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma. Serta masih dalam pemeriksaan secara intensif," tegas Kasi Humas Polres Seluma.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan Dipastikan Diikuti 4 Bapaslon
Seperti diketahui, JK bersama ayahnya Ardan (51) melakukan pembacokan terhadap dua orang warga dan dua anggota Polres Seluma.
Bahkan salah seorang anggota Polres Seluma yang menjadi korban, dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Sembayat Tebang Pohon, Ibu dan Anak Desa Talang Empat Tewas Tertimpa
Dalam proses penangkapan, Ardan juga dilumpuhkan hingga tewas karena menyerang polisi. Sementara JK berhasil melarikan diri hingga sempat masuk DPO sebelum berhasil ditangkap. (rwf)